BEKASI — Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp34,3 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam bagi 42.878 peserta.
Anggaran tersebut berasal dari APBN melalui DIPA Direktorat Pendidikan Islam. Penyalurannya dilakukan melalui 46 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menjadi penyelenggara PPG Dalam Jabatan Guru PAI Angkatan II tahun 2025.
Pemerintah meminta proses pencairan segera diselesaikan karena kegiatan pembelajaran peserta telah berlangsung di masing-masing LPTK.
Informasi ini kembali diberitakan pada Agustus 2026. Namun, peristiwa dan angka yang dibahas berasal dari pelaksanaan PPG PAI pada September 2025, bukan pengumuman pencairan program baru pada Agustus 2026.
Anggaran Rp34,3 miliar perlu dipahami sebagai biaya penyelenggaraan PPG untuk peserta yang memperoleh pembiayaan APBN.
Dana tersebut bukan tunjangan yang langsung dibagikan secara tunai kepada 42.878 guru. Anggaran disalurkan melalui mekanisme kerja sama dengan LPTK untuk mendukung pelaksanaan program pendidikan profesi.
PPG menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan guru untuk memperoleh sertifikat pendidik. Setelah lulus, guru masih perlu memenuhi ketentuan lain agar dapat ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru.
Karena itu, judul yang menyebut pencairan anggaran PPG tidak boleh langsung diartikan sebagai pencairan TPG kepada rekening peserta.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng 46 LPTK untuk menyelenggarakan PPG Guru PAI.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir bersama para dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. Kegiatan tersebut disaksikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno dan para wakil dekan dari LPTK penyelenggara.
Penandatanganan berlangsung di Bekasi pada Jumat, 19 September 2025.
Melalui perjanjian tersebut, masing-masing LPTK memperoleh dasar administrasi untuk menjalankan pembelajaran, pendampingan, penilaian, dan layanan akademik kepada peserta PPG.
Dirjen Pendidikan Islam menjelaskan bahwa anggaran berasal dari APBN sehingga proses pencairannya harus mengikuti prosedur resmi.
Para dekan dan wakil dekan dikumpulkan untuk menandatangani perjanjian secara bersamaan. Langkah tersebut bertujuan agar pencairan dapat berlangsung serentak dan tidak ada LPTK yang tertinggal.
Percepatan diperlukan karena kegiatan PPG Angkatan II sudah berlangsung ketika pembahasan pencairan dilakukan.
Keterlambatan anggaran berpotensi mengganggu layanan pembelajaran, pendampingan peserta, pengelolaan kelas, penilaian, dan administrasi program.
Meski dipercepat, prosesnya tetap harus memenuhi ketentuan penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.
PPG Dalam Jabatan Guru PAI Angkatan II tahun 2025 diikuti sebanyak 69.313 peserta.
Dari jumlah tersebut:
Pembiayaan untuk kelompok peserta APBN diproyeksikan menyerap anggaran sebesar Rp34,3 miliar.
Pembagian sumber pendanaan menunjukkan bahwa penyelenggaraan PPG melibatkan kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dukungan APBD membantu memperluas jumlah guru yang dapat mengikuti pendidikan profesi ketika kapasitas pembiayaan pusat belum mencakup seluruh peserta.
Nominal Rp34,3 miliar tidak sebaiknya dibagi langsung dengan jumlah peserta untuk menyimpulkan besaran uang yang diterima setiap guru.
Anggaran program dapat mencakup berbagai komponen penyelenggaraan sesuai perjanjian kerja dan standar biaya yang berlaku.
Peserta juga tidak memperoleh hak untuk meminta pencairan dana tersebut secara pribadi kepada LPTK.
Guru perlu mengikuti pembelajaran, penugasan, asesmen, dan ketentuan kelulusan sebagaimana diarahkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Apabila terdapat informasi yang menjanjikan transfer sebagian anggaran langsung kepada peserta, guru sebaiknya mengonfirmasinya melalui kanal resmi Kementerian Agama dan LPTK.
Dirjen Pendidikan Islam meminta LPTK tidak menjadikan PPG sebagai kegiatan formalitas yang hanya menghasilkan sertifikat.
Peserta harus memperoleh kompetensi yang membuatnya mampu mengajar secara profesional setelah kembali ke sekolah.
Perubahan tersebut idealnya terlihat melalui kemampuan guru dalam:
Sertifikat pendidik merupakan hasil penting, tetapi bukan satu-satunya tujuan program.
Kemenag mendorong para dekan dan pengelola LPTK melakukan penelitian terhadap penyelenggaraan PPG di lembaganya masing-masing.
Penelitian dibutuhkan untuk mengetahui apakah program benar-benar meningkatkan kemampuan peserta atau hanya menghasilkan tingkat kelulusan yang tinggi.
Evaluasi dapat dilakukan dengan membandingkan kemampuan guru sebelum dan sesudah mengikuti program.
Aspek yang dapat diperiksa antara lain kualitas perangkat pembelajaran, praktik mengajar, pemanfaatan teknologi, kemampuan melakukan asesmen, serta perubahan keterlibatan siswa.
Temuan tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki modul, metode pendampingan, sistem penilaian, dan layanan kepada peserta pada angkatan berikutnya.
Selain evaluasi, Forum Dekan LPTK diminta menciptakan inovasi yang dapat digunakan masyarakat.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah platform pembelajaran digital yang dapat diakses secara luas.
Platform dapat memuat modul, video pembelajaran, contoh perangkat ajar, bank asesmen, forum diskusi, serta praktik baik yang dihasilkan peserta PPG.
Namun, keberhasilan platform tidak hanya ditentukan oleh peluncurannya.
Konten harus diperbarui, mudah digunakan, dapat diakses melalui perangkat sederhana, dan sesuai dengan kebutuhan guru di berbagai wilayah.
PPG memberikan pendidikan profesi dan menjadi jalur untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam penetapan penerima TPG. Akan tetapi, guru yang lulus PPG belum tentu langsung menerima tunjangan pada saat yang sama.
Masih terdapat proses administratif dan verifikasi yang harus diselesaikan, misalnya:
Karena itu, anggaran PPG dan anggaran TPG merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Anggaran PPG digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, sedangkan TPG merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada guru setelah memenuhi persyaratan.
Pemberitaan mengenai Rp34,3 miliar tersebut tidak merupakan pengumuman pembukaan pendaftaran PPG baru.
Peserta PPG Angkatan II sudah ditetapkan dan kegiatan pembelajarannya telah berjalan pada saat kerja sama ditandatangani pada September 2025.
Guru yang mencari informasi program 2026 tidak boleh menggunakan berita lama sebagai dasar untuk:
Pemanggilan peserta, penempatan LPTK, dan jadwal pembelajaran harus diperiksa melalui akun serta kanal resmi Kementerian Agama.
Sejumlah pemberitaan menggunakan istilah pencairan tunjangan ketika menjelaskan anggaran Rp34,3 miliar.
Namun, sumber resmi Kemenag menyebutnya sebagai anggaran PPG untuk mendukung 42.878 guru PAI yang dibiayai APBN.
Penggunaan istilah yang kurang tepat dapat membuat guru mengira dana akan langsung ditransfer ke rekening mereka.
Pembaca perlu memeriksa isi berita dan sumber resmi, tidak hanya judulnya.
Tiga pertanyaan berikut dapat membantu:
Dalam kasus ini, yang dipercepat adalah proses anggaran penyelenggaraan PPG melalui LPTK.
Peserta yang masuk dalam skema pembiayaan APBN atau APBD perlu mengikuti petunjuk resmi mengenai biaya program.
Pihak yang mengatasnamakan panitia dan meminta transfer pribadi untuk mempercepat pencairan, kelulusan, atau penempatan LPTK patut dicurigai.
Guru sebaiknya hanya menggunakan rekening, portal, dan kontak yang diumumkan secara resmi.
Jangan memberikan:
Ketika menemukan pesan mencurigakan, peserta perlu menghubungi LPTK atau helpdesk resmi sebelum mengambil tindakan.
Berikut konteks waktu yang perlu diperhatikan pembaca:
Artikel TentangGuru yang terbit pada Agustus 2026 kembali mengangkat informasi tersebut. Dengan demikian, pembaca tidak boleh menafsirkannya sebagai penetapan anggaran baru pada Agustus 2026.
Besarnya anggaran dan banyaknya peserta menunjukkan skala program PPG Guru PAI yang dijalankan pemerintah.
Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pencairan dana atau jumlah sertifikat.
LPTK perlu memastikan peserta memperoleh pendampingan yang bermutu. Guru juga harus menggunakan program untuk memperbaiki praktik pembelajaran.
Pemerintah pada saat yang sama perlu menjaga transparansi penggunaan anggaran dan mengevaluasi hasil program.
Apabila seluruh unsur berjalan baik, anggaran Rp34,3 miliar tidak hanya menyelesaikan proses administrasi puluhan ribu peserta, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.