Keboncinta.com-- Berbagai regulasi baru kembali mengguncang sistem kepegawaian Indonesia. Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 membawa perubahan besar terhadap arah kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fokus utama rekrutmen kini dikembalikan kepada prinsip awalnya: perekrutan tenaga profesional dan ahli dengan standar kompetensi tinggi.
Perubahan ini sekaligus menandai berakhirnya masa transisi panjang yang selama beberapa tahun terakhir membuka peluang luas bagi tenaga honorer.
Dengan berlakunya aturan baru, pemerintah menegaskan bahwa rekrutmen PPPK tidak lagi ditujukan sebagai solusi permanen untuk penanganan tenaga honorer.
Baca Juga: Mengungkap Fakta Karier ASN: Stabil Tapi Tak Selamanya Aman Hingga Pensiun
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa konsep awal PPPK sejatinya tidak pernah dimaksudkan sebagai jalur penyelamatan bagi honorer.
Melonjaknya jumlah tenaga honorer di masa lalu membuat pemerintah mengambil langkah transisi melalui skema PPPK, namun penyimpangan konsep tersebut kini dikembalikan ke jalur yang benar.
“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” tegas Suharmen.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi kompetensi yang akan mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK.
Perubahan kebijakan ini membawa konsekuensi signifikan bagi tenaga honorer yang masih berharap diangkat melalui formasi PPPK. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:
Baca Juga: Kemendikdasmen Luruskan Isu Libur Guru saat Nataru Lewat SE 14/2025, Simak Penjelasan Lengkapnya!
1. Peluang Rekrutmen Semakin Terbatas
Fokus pemerintah bergeser kepada tenaga ahli dan profesional. Artinya, tenaga honorer tidak lagi menjadi prioritas utama dalam pengadaan ASN PPPK.
2. Standar Seleksi Semakin Tinggi
Pemberlakuan passing grade yang ketat membuat peluang bagi tenaga non-profesional semakin menyempit. Mereka yang tidak memiliki kompetensi khusus atau keahlian yang relevan akan sulit bersaing.
3. Kinerja Menentukan Masa Depan Kontrak
Revisi UU ASN juga menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak PPPK tidak lagi berdasarkan masa kerja sebelumnya, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh kinerja.
Baca Juga: Single Salary ASN 2026: Reformasi Besar Sistem Penggajian untuk Kesejahteraan Lebih Adil
Dengan adanya aplikasi e-kinerja, seluruh aktivitas dan capaian kerja akan dipantau secara objektif dan transparan.***