Keboncinta.com-- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), wacana mengenai libur khusus bagi guru kembali mencuat dan ramai diperbincangkan di berbagai daerah.
Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa pendidik akan mendapatkan masa libur tambahan, seiring dengan liburnya peserta didik.
Namun, di tengah simpang siur informasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai libur guru dalam kebijakan terbaru yang beredar.
Regulasi resmi yang ada hanya mengatur kegiatan murid selama masa libur akhir tahun.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa guru mendapatkan libur bersama murid berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar atau disinformasi.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Jadi Agenda Nasional, Keputusan Final Segera Ditentukan
Klarifikasi resmi disampaikan Kemendikdasmen pada 8 Desember 2025 melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam rilis tersebut ditegaskan bahwa SE Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 November 2025 sama sekali tidak mengatur cuti atau masa libur bagi guru.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memiliki tujuan yang sangat spesifik, yakni mengatur kegiatan murid selama jeda libur akhir tahun.
Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan hak, perlindungan, serta keamanan peserta didik agar siap kembali mengikuti pembelajaran pada awal semester berikutnya.
Alih-alih membahas libur guru, SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 justru menitikberatkan pada kualitas waktu libur murid.
Surat edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah, kepala dinas pendidikan, dan seluruh satuan pendidikan agar libur sekolah dapat dimanfaatkan secara positif dan aman.
Beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain:
Pertama, libur sekolah harus disesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Kedua, murid tidak dibebani tugas liburan yang berlebihan, termasuk tugas yang menuntut biaya tinggi atau penggunaan gawai secara intensif.
Ketiga, waktu libur diarahkan untuk kegiatan positif, seperti rekreasi yang aman, penguatan literasi, serta interaksi keluarga yang mendukung perlindungan anak.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kemendikdasmen berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Pemahaman yang tepat terhadap isi kebijakan diharapkan dapat mencegah kebingungan publik, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kemendikdasmen juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Ketelitian dalam memahami regulasi menjadi kunci agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan kondusif, terutama menjelang momentum libur panjang Nataru.***