Kemenag Salurkan BOS Madrasah 2026 Rp4,5 Triliun, Bantu Honor Guru Honorer

Kemenag Salurkan BOS Madrasah 2026 Rp4,5 Triliun, Bantu Honor Guru Honorer

11 Maret 2026 | 10:47

Keboncinta.com-- Kementerian Agama Republik Indonesia mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) pada tahun anggaran 2026.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap kepada lembaga pendidikan Islam yang telah melengkapi seluruh persyaratan administratif.

Dana bantuan ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di lingkungan madrasah swasta.

Baca Juga: Program Rumah Ibadah Ramah Pemudik 2026: Ribuan Masjid dan Vihara Siap Jadi Tempat Istirahat Gratis

Menurutnya, lembaga RA dan madrasah yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi kini sudah dapat menerima dana BOP dan BOS.

Proses penyaluran akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya.

Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor bagi guru non-ASN yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada tahap pertama penyaluran tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan Islam yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Cirebon Beri Pembinaan Guru PAI PPPK, TPG Dijamin Cair bagi yang Lulus PPG

Rincian alokasi anggaran tersebut meliputi:

  • Sekitar Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah Swasta yang mencakup kurang lebih 52.000 madrasah.

  • Sekitar Rp428 miliar untuk BOP RA yang diperuntukkan bagi sekitar 31.000 lembaga Raudhatul Athfal.

Dana bantuan ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga penerima.

Dengan skema tersebut, madrasah dan RA dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan dana dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Panduan Lengkap Agar NIK Terdaftar di Bansos 2026

Madrasah dan RA yang telah mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung melakukan pencairan dana melalui bank penyalur.

Sementara itu, lembaga yang masih dalam proses pengunggahan dokumen tetap diberi waktu tambahan agar pencairan dapat dilakukan secara paralel.

Ia juga menyampaikan harapan bahwa dana BOS untuk semester pertama tahun ini dapat dicairkan sebelum perayaan Idulfitri sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah.

Meski demikian, penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Dari total dana yang diterima, maksimal 60 persen dapat digunakan untuk pembayaran gaji atau honor guru.

Sementara sisa dana lainnya harus dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional madrasah serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran.***

 

Tags:
pendidikan kemenag Pencairan Dana BOS Triwulan 3 dan 4

Komentar Pengguna