Info ASN
Rahman Abdullah

Kenapa PPPK Belum Juga Tuntas? DPR Sebut Ada Masalah Serius di Daerah

Kenapa PPPK Belum Juga Tuntas? DPR Sebut Ada Masalah Serius di Daerah

22 Desember 2025 | 00:22

Keboncinta.com-- Banyak tenaga honorer masih bertanya-tanya mengapa proses pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga selesai.

Isu ini kembali mengemuka setelah Komisi II DPR RI membeberkan fakta di balik lambannya penetapan PPPK di berbagai daerah.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi, mengungkapkan bahwa keluhan terkait PPPK datang hampir dari seluruh wilayah Indonesia.

Namun setelah ditelusuri, akar permasalahan bukan berada di pemerintah pusat, melainkan justru di tingkat pemerintah daerah.

Rifqi menjelaskan bahwa keterlambatan pengangkatan PPPK banyak disebabkan oleh masalah administrasi.

Baca Juga: Kenapa Pemerintah Ingin Setiap Desa Punya PAUD? Ternyata Ini Dampaknya

Sejumlah pemerintah daerah terlambat mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Akibatnya, sistem tidak dapat memproses usulan penetapan PPPK, sehingga tahapan berikutnya ikut terhambat dan berdampak langsung pada para honorer.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak seharusnya dibebankan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, sebagian besar hambatan justru terjadi karena kelalaian atau ketidaksiapan administrasi di daerah.

Lebih jauh, Komisi II DPR RI juga menyoroti dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penundaan unggah berkas.

Beberapa kepala daerah disebut diduga menahan proses tersebut karena berkaitan dengan kepentingan tertentu, termasuk dinamika politik lokal.

Situasi ini dinilai merugikan tenaga honorer karena status PPPK seolah dijadikan alat tawar-menawar.

Baca Juga: PBNU Gunakan Metode Istikmal, Ini Awal Rajab 1447 Hijriah, Yuk Disimak!

Tak hanya itu, Rifqi juga mengungkap temuan lain yang lebih serius, yakni adanya data PPPK yang dianggap tidak valid, bahkan diduga fiktif di sejumlah daerah.

Saat ini, beberapa pemerintah daerah bersama DPRD tengah melakukan penelusuran mendalam, termasuk membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang data yang telah disahkan.

Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya keterbukaan dalam persoalan ini agar para honorer mendapatkan kejelasan dan keadilan.

Kepastian status PPPK, menurut Rifqi, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap ribuan tenaga honorer.

Baca Juga: Cara Daftar Program Inkubasi Usaha Lestari 2025, Peluang Bisnis Berkelanjutan untuk Perempuan dan Disabilitas

Dengan tekanan dari DPR, diharapkan pemerintah daerah segera berbenah, mempercepat proses yang tertunda, serta memastikan tidak ada lagi permainan data maupun kepentingan di balik pengangkatan PPPK.***

Tags:
PPPK ASN seleksi pppk pemerintah

Komentar Pengguna