Keboncinta.com-- Harapan PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu kini semakin nyata. Pemerintah secara resmi membuka pintu peluang tersebut melalui terbitnya Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan penuh waktu dapat dilakukan setelah melalui evaluasi kinerja.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan secara rutin, baik per triwulan maupun tahunan.
Hasil evaluasi ini memegang peranan krusial, tidak hanya sebagai dasar perpanjangan kontrak, tetapi juga menjadi faktor utama penentu pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sejumlah pemerintah daerah mulai merespons kebijakan ini secara optimistis. Namun, proses pengangkatan dipastikan tidak dilakukan secara serentak.
Skema bertahap dipilih dengan mempertimbangkan jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup besar di berbagai instansi.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK Honorer Tak Kunjung Tuntas
Merujuk KepmenPANRB 16/2025, PPPK Paruh Waktu dengan hasil evaluasi kinerja terbaik akan memperoleh prioritas lebih awal untuk diangkat penuh waktu.
Meski begitu, hingga kini pemerintah pusat belum merilis petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme detailnya.
Ketiadaan juknis memicu berbagai usulan di kalangan honorer dan PPPK Paruh Waktu. Dalam diskusi dan grup komunikasi internal, muncul sejumlah kriteria prioritas yang diharapkan dapat diterapkan, antara lain:
Pengangkatan berdasarkan usia tertua
Prioritas bagi honorer dengan masa pengabdian terlama
Perankingan berdasarkan nilai tes PPPK
Usulan tersebut mencerminkan aspirasi agar proses pengangkatan berlangsung adil, transparan, dan objektif.
Baca Juga: Kenapa Pemerintah Ingin Setiap Desa Punya PAUD? Ternyata Ini Dampaknya
Salah satu daerah yang mulai memberi gambaran mekanisme adalah Kota Mataram. Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP) mempunyai peluang besar untuk naik status.
Menurutnya, saat formasi PPPK Penuh Waktu dibuka, PPPK Paruh Waktu dapat langsung mengisi formasi tersebut dengan mengacu pada hasil tes yang telah diikuti sebelumnya.
“Hasil tes yang sudah dilaksanakan akan menjadi acuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar PPPK Paruh Waktu tidak berkecil hati. Status paruh waktu disebut sebagai fase transisi menuju pengangkatan penuh.
Meski beban kerja tetap dan gaji masih setara honorer, PPPK Paruh Waktu telah mengantongi NIP resmi serta jalur yang jelas menuju status penuh waktu.
Di Kota Mataram, tercatat 3.067 calon PPPK Paruh Waktu akan menerima SK pengangkatan mulai 1 Oktober 2025, dengan SPMT berlaku sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga: PBNU Gunakan Metode Istikmal, Ini Awal Rajab 1447 Hijriah, Yuk Disimak!
SK tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
Untuk penghasilan, pemerintah daerah memastikan tidak ada perubahan nominal, yakni sekitar Rp1,5 juta per bulan, dan telah dialokasikan hingga tahun 2026.
Dengan terbitnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta mulai munculnya praktik kebijakan di daerah, peluang PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu kian terbuka. Nilai tes dan kinerja menjadi kunci utama penentuan.
Meski aturan teknis nasional masih dinanti, sinyal positif dari daerah memberi harapan kuat bahwa PPPK Paruh Waktu bukan akhir perjalanan, melainkan pintu masuk menuju status penuh waktu dan hak yang lebih baik.***