Keboncinta.com-- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agustus 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak ditunggu para guru. Selain mempertanyakan kapan tunjangan masuk ke rekening, guru juga perlu mengetahui perkiraan besaran dana yang dapat diterima.
Berdasarkan materi referensi, besaran TPG untuk guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebut setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu, mekanisme pemberian TPG bagi guru Non-ASN berbeda. Besarannya berkaitan dengan kepemilikan SK Inpassing maupun ketentuan nominal tertentu yang disebut berlaku pada tahun anggaran 2026.
Perlu dipahami, nominal yang tercantum merupakan angka bruto. Jumlah dana yang benar-benar diterima di rekening guru dapat lebih kecil karena adanya kewajiban pajak maupun potongan lainnya.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Sendirian, Ini Manfaat Solo Date untuk Kemandirian dan Kepercayaan Diri
Untuk guru yang berstatus PNS, besaran TPG mengikuti gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, nominal gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan juga dapat berbeda.
Pada Golongan II, kisaran gaji pokok yang menjadi acuan dalam referensi adalah sebagai berikut:
II/a berada pada kisaran Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Kemudian II/b berkisar Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500, II/c sebesar Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200, sedangkan II/d berada pada rentang Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600.
Untuk Golongan III yang banyak ditempati guru dengan kualifikasi pendidikan S1 maupun S2, kisarannya adalah Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 untuk III/a, Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800 untuk III/b, Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500 untuk III/c, dan Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700 untuk III/d.
Sementara itu, gaji pokok untuk Golongan IV/a sampai IV/e dalam referensi berada pada kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Dengan demikian, nominal TPG yang diterima setiap guru PNS tidak otomatis sama karena masih dipengaruhi golongan serta masa kerja masing-masing.
Baca Juga: Cara Membagi Gaji dengan 5 Rekening agar Tagihan, Tabungan, dan Gaya Hidup Terkontrol
Guru PPPK juga disebut memperoleh TPG dengan besaran yang setara satu kali gaji pokok dalam satu bulan.
Untuk beberapa golongan yang tercantum dalam referensi, Golongan IX memiliki kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Golongan X berada pada rentang Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000, sedangkan Golongan XI berkisar Rp3.480.700 hingga Rp5.716.000.
Guru PPPK yang masih berada pada masa kerja awal di golongannya akan berada pada nominal awal dari rentang tersebut. Seiring bertambahnya masa kerja, gaji pokok dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan guru ASN, pencairan TPG bagi guru Non-ASN memiliki mekanisme tersendiri.
Guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing disebut mendapatkan tunjangan yang disetarakan dengan satu kali gaji pokok PNS. Penyetaraan tersebut mengacu pada pangkat, golongan, dan jabatan yang tercantum dalam SK Inpassing.
Sementara itu, bagi guru Non-ASN yang belum mempunyai SK Inpassing, materi referensi menyebut adanya ketentuan nominal flat sebesar Rp2.000.000 per bulan untuk tahun anggaran 2026.
Karena itu, guru Non-ASN perlu memperhatikan status SK Inpassing ketika memperkirakan nominal TPG yang akan diterima.
Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Siang yang Baik untuk Tubuh, dari Konsentrasi hingga Mengurangi Stres
Guru juga perlu memahami bahwa nominal TPG yang tercantum sebagai besaran tunjangan merupakan angka bruto. Artinya, jumlah tersebut belum tentu sama dengan dana bersih yang akhirnya masuk ke rekening.
Dalam materi referensi disebutkan adanya potongan wajib, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan BPJS Kesehatan.
Untuk PNS Golongan III, PPh Pasal 21 dalam materi tersebut disebut sebesar 5 persen, sedangkan PNS Golongan IV disebut sebesar 15 persen. Adapun pajak bagi PPPK dan Non-ASN mengikuti ketentuan tarif progresif berlapis.
Selain pajak, terdapat pula komponen BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari komponen yang menjadi dasar pemotongan.
Oleh sebab itu, jumlah bersih TPG yang diterima setiap guru bisa berbeda. Faktor seperti golongan, masa kerja, status kepegawaian, kepemilikan SK Inpassing, serta besaran potongan wajib dapat memengaruhi dana akhir yang masuk ke rekening.
Baca Juga: Cara Mengatur Jam Tidur Anak agar Teratur dan Mendukung Tumbuh Kembang yang Baik
Guru sebaiknya tidak hanya berpatokan pada nominal bruto yang tercantum dalam informasi TPG. Setelah pencairan dilakukan, mutasi rekening dapat menjadi salah satu cara untuk mengetahui jumlah bersih tunjangan yang benar-benar diterima.
Catatan: Seluruh nominal, jadwal, mekanisme, dan ketentuan dalam artikel ini mengikuti materi referensi yang diberikan dan belum diverifikasi ulang terhadap regulasi maupun laman resmi pemerintah.***