Berita
Hilmi An Naufal

24 Agustus Bukan Cuti Bersama, ASN Tetap Bekerja Jelang Libur Maulid Nabi

24 Agustus Bukan Cuti Bersama, ASN Tetap Bekerja Jelang Libur Maulid Nabi

24 Agustus 2026 | 06:18

JAKARTA, Keboncinta.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN pada prinsipnya tetap melaksanakan tugas kedinasan pada Senin, 24 Agustus 2026. Tanggal tersebut tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama dalam kalender resmi pemerintah.

Kepastian itu penting diperhatikan karena Selasa, 25 Agustus 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Letaknya yang berada di antara akhir pekan dan tanggal merah memunculkan pertanyaan apakah Senin, 24 Agustus, juga diliburkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tidak terdapat cuti bersama pada 24 Agustus.

Artinya, kantor pemerintahan secara umum tetap menjalankan kegiatan kedinasan dan pelayanan pada hari ini. ASN yang tidak sedang mendapatkan izin, cuti tahunan, menjalankan tugas luar, bekerja dengan sistem sif, atau memperoleh pengaturan khusus dari instansi tetap mengikuti ketentuan jam kerja masing-masing.

Keppres Cuti Bersama ASN Tidak Memuat 24 Agustus

Ketentuan khusus bagi ASN juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Aturan tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2025 dan menjadi pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama sepanjang 2026.

Keppres itu menetapkan cuti bersama ASN pada 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek, 18 Maret menjelang Hari Suci Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berkaitan dengan Idulfitri.

Cuti bersama lainnya ditetapkan pada 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Iduladha, dan 24 Desember menjelang Hari Natal. Tidak ada ketentuan yang menetapkan 24 Agustus sebagai cuti bersama ASN.

Karena itu, anggapan bahwa ASN otomatis memperoleh libur selama empat hari mulai Sabtu hingga Selasa tidak tepat. Libur panjang tersebut hanya dapat diperoleh pegawai apabila mengajukan cuti tahunan untuk Senin, 24 Agustus, dan permohonannya disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Cuti Tahunan Berbeda dengan Cuti Bersama

Cuti tahunan yang diajukan secara pribadi berbeda dari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Pegawai tidak dapat memutuskan sendiri untuk tidak masuk kerja hanya karena hari kerja berada di antara akhir pekan dan tanggal merah.

Pengajuan cuti tahunan tetap mempertimbangkan mekanisme kepegawaian, persetujuan atasan, kebutuhan organisasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. Instansi juga dapat mengatur jumlah pegawai yang mendapatkan cuti agar pelaksanaan tugas tidak terganggu.

Apabila permohonan cuti belum disetujui, pegawai tetap memiliki kewajiban hadir dan menjalankan pekerjaan sesuai pengaturan instansinya. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat diproses berdasarkan ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.

Keppres Nomor 42 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa cuti bersama resmi tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi pegawai yang karena jabatannya tidak dapat memperoleh cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk cuti tahunan pribadi pada 24 Agustus. Jika pegawai mengajukan cuti untuk memperpanjang libur, penggunaannya tetap diperhitungkan sesuai ketentuan cuti tahunan masing-masing.

Selasa 25 Agustus Libur Nasional Maulid Nabi

Berbeda dengan Senin, Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal tersebut tercantum dalam SKB Tiga Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026.

Kantor pemerintahan yang memberikan pelayanan administratif secara umum mengikuti ketentuan libur nasional. Meski demikian, status tanggal merah tidak berarti seluruh pelayanan publik berhenti total.

SKB Tiga Menteri meminta unit yang memberikan pelayanan langsung dan menyangkut kepentingan masyarakat luas untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur. Ketentuan ini mencakup antara lain rumah sakit, puskesmas, layanan keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, perhubungan, telekomunikasi, listrik, serta air minum.

ASN yang bekerja pada layanan tersebut dapat tetap bertugas berdasarkan jadwal sif atau penugasan dari instansi. Karena itu, masyarakat yang membutuhkan pelayanan darurat disarankan memeriksa jadwal operasional lembaga terkait dan tidak menyamakan seluruh kantor pemerintah dengan layanan publik yang harus tersedia setiap waktu.

Waspadai Informasi Libur yang Tidak Resmi

Informasi mengenai tambahan libur sering beredar melalui pesan berantai dan media sosial menjelang tanggal merah. Masyarakat dan pegawai perlu membedakan antara keputusan resmi pemerintah, rekomendasi mengambil cuti, serta pengaturan internal suatu instansi.

Unggahan yang menyebut 24 Agustus sebagai “libur panjang empat hari” belum tentu berarti pemerintah menetapkannya sebagai cuti bersama. Dalam konteks kalender Agustus 2026, Senin tersebut merupakan hari yang dapat digunakan untuk mengajukan cuti pribadi, bukan tanggal merah otomatis.

ASN disarankan memeriksa pemberitahuan dari bagian kepegawaian atau pimpinan unit kerja. Sementara masyarakat yang berencana mendatangi kantor pemerintahan pada 24 Agustus dapat terlebih dahulu memastikan jam pelayanan melalui kanal resmi instansi tujuan.

Setelah libur Maulid Nabi pada 25 Agustus, kalender resmi 2026 masih menyisakan cuti bersama Natal pada Kamis, 24 Desember, serta libur nasional Natal pada Jumat, 25 Desember.

Dengan demikian, Senin, 24 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja bagi ASN kecuali pegawai telah mendapatkan izin, cuti, atau pengaturan tugas yang sah. Libur nasional baru berlaku pada Selasa, 25 Agustus 2026, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna