JAKARTA, KEBONCINTA.COM – Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah memberikan kepastian status dan pengembangan karier bagi tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dorongan tersebut mencakup pemberian kesempatan bagi PPPK tenaga kesehatan untuk menjadi PNS, perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta pembukaan formasi bagi tenaga kesehatan non-ASN.
Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan Komisi IX DPR RI dengan Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan kepastian status diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, dorongan DPR tersebut masih berupa aspirasi dan usulan kebijakan. Hingga kini belum terdapat keputusan pemerintah yang menetapkan seluruh PPPK tenaga kesehatan akan otomatis diangkat menjadi PNS.
Ketua Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan Bambang Utomo mengatakan pihaknya membawa aspirasi dari 13 profesi kesehatan.
Terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam audiensi. Pertama, tenaga kesehatan yang telah berstatus PPPK meminta kesempatan menjadi PNS.
Kedua, PPPK paruh waktu meminta perubahan status menjadi PPPK penuh waktu. Ketiga, tenaga kesehatan yang masih berstatus non-ASN atau honorer meminta kesempatan mengikuti formasi PPPK.
Perubahan status tersebut dinilai penting karena sebagian tenaga kesehatan PPPK menghadapi keterbatasan dalam pengembangan karier. Mereka berharap tersedia jalur yang lebih jelas untuk memperoleh promosi dan peningkatan kompetensi.
Meski demikian, PPPK perlu memahami bahwa statusnya saat ini sudah termasuk ASN. PNS dan PPPK merupakan dua jenis pegawai yang sama-sama berada dalam struktur aparatur sipil negara, tetapi memiliki mekanisme pengangkatan dan hubungan kerja yang berbeda.
Pernyataan anggota DPR tidak dapat dimaknai sebagai pengumuman pembukaan seleksi atau pengangkatan langsung. Perubahan PPPK menjadi PNS membutuhkan kebijakan pemerintah, kebutuhan formasi, regulasi, kesiapan anggaran, dan mekanisme seleksi.
Pemerintah juga perlu memetakan jumlah serta distribusi tenaga kesehatan pada setiap fasilitas pelayanan. Penataan tidak boleh menyebabkan puskesmas atau rumah sakit di daerah kehilangan pegawai karena perpindahan yang tidak sesuai kebutuhan.
Sampai 24 Agustus 2026, belum diumumkan jadwal pendaftaran, jumlah formasi, persyaratan usia, kualifikasi pendidikan, maupun ketentuan seleksi khusus untuk PPPK tenaga kesehatan menjadi PNS.
Tenaga kesehatan sebaiknya menunggu informasi dari Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Kesehatan, dan portal SSCASN. Jangan melakukan pendaftaran melalui formulir tidak resmi.
Selain status kepegawaian, Komisi IX menyoroti penghasilan tenaga kesehatan yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab pekerjaannya.
Charles menyebut terdapat seorang bidan dalam audiensi yang menyampaikan penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan. Angka tersebut merupakan pengakuan salah satu peserta pertemuan dan tidak dapat dianggap sebagai rata-rata penghasilan seluruh bidan atau tenaga kesehatan PPPK di Indonesia.
Besaran penghasilan tenaga kesehatan dapat berbeda berdasarkan status, masa kerja, instansi, jabatan, daerah penempatan, kemampuan anggaran, serta tunjangan yang diterima.
Komisi IX mendorong agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan ikut diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan pengaturan batas minimum penghasilan.
Usulan tersebut juga belum menjadi ketentuan yang berlaku. Pembahasannya masih memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah serta penyusunan aturan lebih lanjut.
Menurut Charles, Komisi IX sebelumnya telah mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tenaga kesehatan PPPK dan non-ASN.
Pemerintah disebut telah berkomitmen memperhatikan PPPK paruh waktu dalam kebutuhan formasi berikutnya. Namun, Komisi IX menilai belum terdapat perkembangan yang berarti.
DPR berencana kembali memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut penataan status, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga kesehatan.
Selama belum ada regulasi baru, tenaga kesehatan tetap bekerja dengan status serta perjanjian yang berlaku. Mereka dianjurkan memastikan data kepegawaiannya akurat dan menyimpan SK pengangkatan, kontrak, riwayat masa kerja, serta dokumen pendidikan.
Dokumen tersebut berpotensi dibutuhkan apabila pemerintah nantinya membuka proses penataan atau seleksi. Akan tetapi, kelengkapan dokumen tidak menjamin perubahan status tanpa mekanisme resmi.