KEBONCINTA.COM – Sekolah kini mempunyai ruang lebih besar dalam memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan sebagian dana BOS dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan kecil atau ringan di satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut memungkinkan sekolah menangani persoalan fasilitas yang relatif ringan tanpa harus selalu menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat.
Penjelasan disampaikan Abdul Mu'ti ketika membuka Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Mu'ti, aturan penggunaan BOS yang telah diterbitkan pemerintah secara eksplisit membuka ruang untuk mendukung operasional sekaligus menangani kerusakan kecil di satuan pendidikan.
Artinya, ketika sekolah menemukan kerusakan ringan yang dapat ditangani melalui anggaran operasional sesuai ketentuan, pihak sekolah tidak harus menunggu masuk dalam daftar program revitalisasi berskala besar.
Kebijakan tersebut penting karena jumlah sekolah di Indonesia sangat besar dan tingkat kerusakan fasilitas berbeda-beda.
Ada satuan pendidikan yang membutuhkan pembangunan atau rehabilitasi besar.
Namun ada pula sekolah dengan kerusakan yang relatif kecil dan dapat ditangani lebih cepat apabila tersedia fleksibilitas anggaran.
Dana BOS kemudian dapat menjadi salah satu instrumen penyelesaian untuk kategori tersebut.
Meski demikian, sekolah tetap harus memperhatikan ketentuan penggunaan anggaran.
Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh dana BOS dapat digunakan secara bebas untuk pembangunan atau renovasi.
Penggunaan harus mengikuti peruntukan dan ketentuan pengelolaan dana yang berlaku.
Kepala sekolah perlu dapat membedakan kebutuhan operasional, perbaikan ringan serta kebutuhan konstruksi yang harus ditangani melalui skema lain.
Jika kerusakan bersifat berat atau membutuhkan rehabilitasi besar, sekolah tetap memerlukan mekanisme program revitalisasi maupun sumber pendanaan lain yang memang dirancang untuk pembangunan fisik.
Karena itu, pencatatan kondisi bangunan menjadi penting.
Sekolah harus mempunyai data faktual mengenai fasilitas yang benar-benar mengalami kerusakan.
Kemendikdasmen pada hari yang sama bahkan mengingatkan sekolah agar tidak memanipulasi data kondisi bangunan hanya untuk mengejar bantuan pemerintah.
Data fasilitas pendidikan digunakan untuk menentukan prioritas penyaluran anggaran.
Apabila kondisi sekolah yang sebenarnya tidak rusak dilaporkan rusak, bantuan berpotensi tidak diterima satuan pendidikan yang lebih membutuhkan.
Prinsip akuntabilitas juga berlaku ketika dana BOS digunakan untuk perbaikan ringan.
Sekolah harus memastikan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan mekanisme pengelolaan dana yang ditetapkan pemerintah.
Mu'ti meminta kepala dinas pendidikan, kepala daerah hingga kepala sekolah memahami aturan terbaru.
Menurutnya, masih terdapat pengelola sekolah yang menggunakan pola pikir lama sehingga terlalu takut menggunakan anggaran meskipun kebutuhan tersebut sebenarnya sudah diperbolehkan.
Kehati-hatian dalam mengelola uang negara memang diperlukan.
Namun pemerintah menilai kehati-hatian harus berjalan bersama pemahaman regulasi.
Jika sebuah pengeluaran telah diperbolehkan dan dibutuhkan untuk mendukung pembelajaran, sekolah seharusnya dapat memanfaatkannya sesuai prosedur.
Kemendikdasmen ingin dana pendidikan digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Selain untuk perbaikan ringan, terdapat perubahan kebutuhan operasional sekolah yang muncul akibat program digitalisasi pembelajaran.
Pemerintah saat ini memperluas distribusi Interactive Flat Panel atau IFP ke sekolah-sekolah.
Perangkat tersebut dikenal masyarakat sebagai papan interaktif digital atau smart board.
Penggunaan IFP memungkinkan guru menampilkan materi digital, video, gambar serta berbagai konten interaktif di dalam kelas.
Namun penambahan perangkat elektronik juga menimbulkan konsekuensi.
Penggunaan listrik sekolah dapat meningkat ketika semakin banyak papan digital dioperasikan setiap hari.
Karena itu, Kemendikdasmen juga menyiapkan skema yang memungkinkan dana BOS digunakan untuk membayar tambahan biaya listrik sebagai dampak penggunaan IFP.
Mu'ti menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan konsekuensi tersebut sejak program digitalisasi diperluas.
Sekolah tidak seharusnya menerima perangkat teknologi tetapi kemudian kesulitan menggunakannya karena biaya listrik bertambah.
Faktor kelistrikan memang menjadi salah satu tantangan dalam digitalisasi pendidikan.
Sebelumnya pemerintah menemukan ratusan ribu satuan pendidikan membutuhkan dukungan penyambungan atau peningkatan kapasitas listrik.
Kebutuhan menjadi semakin besar ketika sekolah menggunakan komputer, jaringan internet dan papan digital secara bersamaan.
Karena itu, digitalisasi tidak dapat dipahami hanya sebagai distribusi perangkat.
Infrastruktur pendukung dan pembiayaan operasional harus ikut dipersiapkan.
Dana BOS kemudian mempunyai peran dalam memastikan perangkat yang diterima sekolah dapat terus digunakan.
Bagi kepala sekolah, fleksibilitas tersebut sekaligus meningkatkan tanggung jawab dalam menyusun perencanaan anggaran.
Sekolah perlu menentukan kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas.
Perbaikan fasilitas yang memengaruhi keselamatan dan kenyamanan peserta didik tentu mempunyai nilai penting.
Namun pengeluaran lain seperti pembelajaran, administrasi maupun berbagai kebutuhan operasional juga tetap harus diperhitungkan.
Karena itu, keputusan penggunaan BOS harus berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran sekolah serta mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
Transparansi juga diperlukan agar guru, komite sekolah dan masyarakat dapat memahami bagaimana dana digunakan.
Pengelolaan dana BOS selama ini menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pendidikan.
BOS disalurkan untuk membantu satuan pendidikan menjalankan berbagai kebutuhan operasional.
Setiap perubahan aturan penggunaan harus dipahami oleh pihak yang mempunyai tanggung jawab mengelolanya.
Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah membantu proses sosialisasi.
Kepala dinas pendidikan diharapkan tidak hanya mengetahui kebijakan, tetapi juga memastikan kepala sekolah memahami ruang penggunaan dana yang telah tersedia.
Hal tersebut dapat mengurangi kebingungan ketika sekolah menghadapi kebutuhan mendesak.
Misalnya ketika terdapat fasilitas yang mengalami kerusakan ringan dan berpengaruh terhadap proses pembelajaran.
Daripada kerusakan dibiarkan hingga membesar karena sekolah menunggu bantuan pusat, penggunaan dana BOS dapat menjadi solusi selama memenuhi ketentuan.
Pendekatan tersebut juga dapat membuat program revitalisasi lebih fokus.
Anggaran pembangunan skala besar dapat diarahkan kepada sekolah dengan kondisi kerusakan lebih berat.
Sedangkan permasalahan ringan dapat ditangani satuan pendidikan sendiri melalui sumber yang telah diizinkan.
Pada 2027, pemerintah juga menargetkan program revitalisasi sekolah diperluas secara besar-besaran.
Mendikdasmen menyebut pemerintah menargetkan revitalisasi sekitar 100 ribu satuan pendidikan pada tahun depan.
Sebelumnya revitalisasi telah dilakukan terhadap ribuan sekolah pada 2025 dan kembali diperluas pada 2026.
Program tersebut diarahkan terutama kepada satuan pendidikan yang membutuhkan peningkatan fasilitas, termasuk sekolah di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar maupun kawasan terdampak bencana.
Dengan kombinasi antara revitalisasi dan fleksibilitas BOS, pemerintah berharap perbaikan fasilitas dapat berlangsung lebih cepat.
Sekolah dengan kebutuhan ringan dapat bertindak sesuai aturan, sedangkan kebutuhan besar tetap mendapat dukungan program pemerintah.
Namun kunci utamanya berada pada pengelolaan yang tepat.
Dana BOS tetap merupakan uang negara sehingga setiap rupiah harus digunakan sesuai tujuan pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala sekolah juga tidak disarankan hanya mengambil informasi dari media sosial atau grup percakapan.
Rincian mengenai kategori belanja dan prosedur pelaporan harus mengikuti petunjuk resmi Kemendikdasmen.
Dengan kebijakan terbaru tersebut, sekolah kini mempunyai pilihan yang lebih fleksibel ketika menghadapi kerusakan kecil maupun tambahan kebutuhan listrik akibat penggunaan perangkat digital.
Pemerintah berharap aturan tersebut membuat layanan pendidikan tidak terganggu hanya karena persoalan fasilitas yang sebenarnya dapat segera ditangani di tingkat sekolah.