Berita
Hilmi An Naufal

Indonesia Masih Kekurangan 722.784 Guru, MPR Soroti Distribusi PNS dan PPPK yang Belum Merata

Indonesia Masih Kekurangan 722.784 Guru, MPR Soroti Distribusi PNS dan PPPK yang Belum Merata

04 September 2026 | 22:26

KEBONCINTA.COM – Persoalan kekurangan guru di Indonesia kembali mendapat sorotan. Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru 2025–2029, kebutuhan guru secara nasional mencapai 3.249.356 orang.

Sementara jumlah guru yang tersedia tercatat sebanyak 2.526.572 orang.

Dengan perbandingan tersebut, terdapat kekurangan sebanyak 722.784 guru atau sekitar 22,24 persen dari kebutuhan nasional.

Namun persoalan tenaga pendidik ternyata tidak hanya mengenai jumlah.

Pada saat sejumlah wilayah kekurangan guru, data pemerintah juga menunjukkan terdapat kelebihan sekitar 172.796 guru pada wilayah atau satuan pendidikan tertentu.

Situasi tersebut memperlihatkan adanya persoalan distribusi tenaga pendidik yang belum sepenuhnya merata.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai peningkatan kompetensi guru harus dilakukan bersamaan dengan perbaikan distribusi.

Menurutnya, guru yang mempunyai kemampuan tinggi tidak akan memberikan dampak maksimal terhadap pemerataan mutu pendidikan apabila keberadaannya masih terkonsentrasi pada daerah tertentu.

Sebaliknya, pemerataan jumlah guru saja juga tidak cukup apabila kualitas dan kompetensi tenaga pendidik tidak terus dikembangkan.

Dua aspek tersebut perlu berjalan bersama.

Pernyataan itu disampaikan Lestari dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.

Ia menyoroti implementasi pembelajaran Science, Technology, Engineering and Mathematics atau STEM yang saat ini terus diperkuat pemerintah.

Pembelajaran STEM membutuhkan tenaga pendidik yang mampu menghubungkan konsep sains, teknologi, rekayasa dan matematika dalam proses pembelajaran.

Namun penerapan pendekatan tersebut akan sulit dirasakan secara merata jika sekolah di sejumlah daerah masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar.

Sekolah yang mempunyai guru lengkap tentu mempunyai kondisi berbeda dibandingkan sekolah yang harus membagi seorang guru untuk menangani beberapa kebutuhan sekaligus.

Kekurangan tenaga pendidik juga dapat meningkatkan beban kerja guru yang tersedia.

Dalam kondisi tertentu, seorang guru dapat memperoleh tugas tambahan atau harus mengajar bidang yang tidak sepenuhnya sesuai dengan latar belakang kompetensinya.

Hal tersebut dapat memengaruhi kualitas pembelajaran apabila berlangsung dalam waktu panjang.

Persoalan distribusi menjadi lebih kompleks karena kebutuhan guru berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain.

Ada daerah yang membutuhkan guru mata pelajaran tertentu dalam jumlah besar.

Sementara di wilayah lain justru terdapat tenaga pendidik dengan bidang yang sama dalam jumlah lebih banyak dibandingkan kebutuhan.

Karena itu, pemerintah membutuhkan data yang akurat hingga tingkat satuan pendidikan.

Data jumlah guru secara nasional saja tidak cukup.

Pemerintah harus mengetahui sekolah mana yang kekurangan guru, bidang studi apa yang dibutuhkan serta daerah mana yang mempunyai kelebihan tenaga.

Data tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar dalam proses redistribusi maupun perekrutan guru baru.

Salah satu kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Melalui kebijakan itu, guru ASN baik berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat ditempatkan pada sekolah swasta yang membutuhkan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut memberikan ruang baru dalam pemanfaatan tenaga guru ASN.

Sebelumnya, keberadaan guru ASN lebih banyak dikaitkan dengan sekolah negeri.

Padahal di sejumlah daerah, sekolah swasta juga menjadi bagian penting dari layanan pendidikan dan menghadapi kekurangan tenaga pengajar.

Dengan redistribusi, pemerintah berharap kebutuhan guru dapat dipenuhi tanpa selalu harus menunggu proses rekrutmen baru.

Namun pelaksanaan kebijakan membutuhkan koordinasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta satuan pendidikan.

Pemindahan atau penempatan guru tidak dapat hanya didasarkan pada angka kebutuhan.

Kondisi geografis, tempat tinggal tenaga pendidik, akses transportasi dan kebutuhan keluarga juga dapat memengaruhi keberhasilan kebijakan.

Jika seorang guru ditempatkan di wilayah yang sangat jauh tanpa dukungan memadai, muncul kemungkinan tenaga tersebut tidak bertahan dalam jangka panjang.

Karena itu, pemerataan guru perlu diikuti kebijakan pendukung.

Daerah terpencil misalnya dapat membutuhkan insentif maupun fasilitas yang berbeda dibandingkan wilayah perkotaan.

Ketersediaan rumah dinas, akses transportasi hingga dukungan terhadap keluarga guru dapat menjadi faktor penting.

Selain pemerataan jumlah, peningkatan kompetensi juga terus dilakukan pemerintah.

Kemendikdasmen baru-baru ini menyiapkan 121 fasilitator nasional STEM untuk melatih lebih dari 1.600 guru.

Program serupa menjadi bagian dari peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Namun Lestari mengingatkan peningkatan kemampuan tersebut perlu menjangkau wilayah secara merata.

Jika pelatihan hanya banyak diakses guru pada wilayah dengan fasilitas lebih baik, kesenjangan kualitas berpotensi tetap terjadi.

Teknologi sebenarnya dapat membantu memperluas pelatihan.

Guru di berbagai wilayah dapat mengikuti pembelajaran daring maupun mengakses materi melalui platform digital.

Namun hal tersebut kembali bergantung pada ketersediaan perangkat, listrik serta koneksi internet.

Artinya, persoalan guru berkaitan dengan banyak aspek dalam ekosistem pendidikan.

Pemerataan tenaga pendidik, kompetensi, infrastruktur dan dukungan kesejahteraan tidak dapat sepenuhnya dipisahkan.

Bagi siswa, keberadaan guru merupakan komponen paling langsung dalam proses pendidikan.

Gedung sekolah dan perangkat digital memang penting.

Namun seluruh fasilitas tersebut tetap membutuhkan tenaga pendidik yang mampu menggunakannya untuk membimbing siswa.

Kondisi kekurangan 722.784 guru karena itu menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Angka tersebut juga harus dibaca bersama fakta adanya kelebihan sekitar 172 ribu guru di sejumlah wilayah.

Hal ini menunjukkan persoalannya bukan hanya Indonesia membutuhkan guru baru, tetapi juga membutuhkan penataan tenaga yang sudah tersedia.

Rekrutmen tanpa mempertimbangkan distribusi dapat membuat ketimpangan terus berulang.

Daerah tertentu mungkin terus mendapatkan banyak pelamar, sementara wilayah yang kurang diminati tetap kekurangan tenaga.

Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan perencanaan berdasarkan kebutuhan nyata.

Formasi PNS maupun PPPK guru juga dapat diarahkan kepada bidang dan wilayah yang benar-benar membutuhkan.

Pada saat bersamaan, kebijakan redistribusi perlu dilaksanakan secara konsisten agar tenaga yang telah tersedia dapat dimanfaatkan lebih efektif.

Lestari menilai guru mempunyai posisi penting sebagai penggerak literasi dan inovasi di lapangan.

Karena itu, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik bukan sekadar persoalan administratif kepegawaian.

Hal tersebut berkaitan langsung dengan kesempatan setiap anak memperoleh pembelajaran berkualitas.

Sekolah di kota besar dan sekolah di wilayah terpencil seharusnya sama-sama mempunyai akses terhadap guru yang kompeten.

Target tersebut tentu membutuhkan proses panjang.

Namun data kebutuhan guru dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah yang lebih tepat.

Dengan kebutuhan nasional mencapai 3,249 juta guru dan ketersediaan sekitar 2,526 juta, pemerintah masih menghadapi kekurangan yang besar.

Ditambah persoalan kelebihan tenaga di wilayah tertentu, pemerataan menjadi pekerjaan penting yang harus diselesaikan.

Peningkatan kompetensi guru, termasuk untuk pembelajaran STEM, kemudian perlu berjalan beriringan dengan redistribusi dan pemenuhan formasi.

Jika kedua aspek tersebut dapat dilaksanakan bersama, pemerintah diharapkan mampu memperkecil kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah dan memberikan akses pembelajaran yang lebih setara kepada siswa di seluruh Indonesia.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna