Seleksi PTN 2026 Diperketat, Calon Mahasiswa Wajib Sertakan Nilai TKA

Seleksi PTN 2026 Diperketat, Calon Mahasiswa Wajib Sertakan Nilai TKA

25 Februari 2026 | 11:23

Keboncinta.com-- Memasuki tahun ajaran 2026, sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mulai memberlakukan kebijakan baru dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Salah satu perubahan krusial adalah kewajiban melampirkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai persyaratan administratif, khususnya pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan data akademik calon mahasiswa lebih lengkap, akurat, dan dapat dibandingkan secara adil antar sekolah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya nilai TKA, panitia seleksi memiliki instrumen tambahan untuk memverifikasi keabsahan nilai rapor yang selama ini menjadi komponen utama dalam penilaian SNBP.

Dalam ketentuan terbaru, peserta yang tidak melampirkan nilai TKA secara lengkap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.

Baca Juga: Benarkah Tidur Itu Ibadah? Ini Penjelasan yang Harus Diluruskan

Artinya, calon mahasiswa tersebut tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui jalur SNBP, meskipun memiliki nilai rapor yang baik.

TKA sendiri memuat penilaian kompetensi dasar, mencakup mata pelajaran wajib serta mata pelajaran pilihan yang relevan dengan program studi tujuan.

Penilaian ini tidak hanya berfungsi mengukur kemampuan akademik, tetapi juga memastikan konsistensi dan keseriusan data yang disampaikan pendaftar sebelum masuk tahap pemeringkatan seleksi PTN.

Di tengah pengetatan persyaratan masuk perguruan tinggi, pemerintah tetap berkomitmen menjaga akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Salah satu skema yang tersedia adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), yang memberikan pembebasan biaya kuliah sekaligus bantuan biaya hidup selama masa studi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP 2026, Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berdaya Saing Global

Melalui KIP Kuliah, mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan di PTN maupun perguruan tinggi swasta mitra tanpa harus terbebani biaya pendidikan hingga lulus.

Selain biaya UKT atau SPP yang ditanggung penuh, penerima juga memperoleh bantuan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan wilayah dan kebijakan masing-masing kampus.

Program ini menjadi jalur strategis bagi siswa berprestasi dari kelompok ekonomi kurang mampu agar tetap memiliki peluang bersaing secara adil, termasuk dalam seleksi masuk PTN yang kini semakin menekankan aspek verifikasi akademik melalui TKA.

Selain SNBP, calon mahasiswa juga masih memiliki pilihan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing kampus.

Baca Juga: Tegaskan Bukan Sekadar Sertifikasi, Kemenag Ungkap PPG Jadi Fondasi Profesionalisme Guru Madrasah

Setiap jalur memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri yang wajib dipenuhi oleh pendaftar.

Perubahan kebijakan penerimaan mahasiswa baru ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi, sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi seluruh pelajar Indonesia.***

Tags:
TKA 2026 Kuliah TKA snbp

Komentar Pengguna