JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2026 bagi murid baru dari keluarga yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.
Program tersebut diperuntukkan bagi murid yang baru masuk kelas awal di sekolah atau madrasah swasta wilayah DKI Jakarta. Jenjang penerimanya mencakup SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, dan sekolah luar biasa.
Pendaftaran BPMS berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Pengajuan dilakukan melalui sekolah tempat murid terdaftar, sehingga orang tua atau wali perlu segera menghubungi pihak sekolah untuk memastikan prosedur dan kelengkapan berkas.
BPMS merupakan bantuan untuk membantu biaya awal pendidikan murid yang diterima di sekolah swasta. Program ini berbeda dari Kartu Jakarta Pintar Plus yang memiliki cakupan bantuan lebih luas dan diberikan secara berkala.
Sasaran BPMS adalah murid baru pada kelas awal. Artinya, bantuan dapat diajukan oleh murid yang baru memasuki kelas 1 SD atau MI, kelas 7 SMP atau MTs, serta kelas 10 SMA, MA, atau SMK swasta.
Murid yang diterima melalui program SPMB Bersama di sekolah swasta juga dapat masuk dalam kelompok calon penerima sesuai persyaratan dan kuota yang tersedia.
Calon penerima tidak otomatis memperoleh bantuan hanya karena bersekolah di sekolah swasta. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan dana diberikan kepada murid yang paling membutuhkan.
Berikut persyaratan calon penerima BPMS 2026:
Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk DKI Jakarta.
Berusia antara 6 sampai 21 tahun.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau menjadi penerima manfaat panti sosial.
Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.
Terdaftar sebagai murid baru kelas awal di sekolah atau madrasah swasta wilayah DKI Jakarta.
Bukan murid yang terdaftar dalam program Sekolah Rakyat.
Data calon penerima akan mengacu pada DTSEN yang juga digunakan dalam berbagai kebijakan bantuan sosial pemerintah pusat.
Calon penerima kemudian diperingkatkan berdasarkan desil kesejahteraan, mulai dari kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah. Penetapan penerima tetap menyesuaikan hasil verifikasi, validasi, dan kuota anggaran yang tersedia.
Orang tua atau wali perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan BPMS. Berkas tersebut digunakan untuk memeriksa identitas, domisili, dan kelayakan ekonomi calon penerima.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Surat permohonan BPMS kepada Gubernur DKI Jakarta menggunakan format dari sekolah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai Rp10.000.
Bukti cetak status terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
Orang tua disarankan memastikan nama, NIK, alamat, dan hubungan keluarga pada seluruh dokumen telah sesuai. Perbedaan data dapat memperlambat proses pemeriksaan oleh sekolah.
Berkas sebaiknya diserahkan sebelum batas pendaftaran pada 5 Agustus 2026. Jadwal internal pengumpulan dokumen dapat berbeda di setiap sekolah karena pihak sekolah masih harus melakukan verifikasi dan mengunggah data calon penerima.
Besaran BPMS dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan kategori sekolah. Untuk murid di sekolah atau madrasah swasta umum, bantuan yang disiapkan adalah:
SD, MI, atau SDLB maksimal Rp1 juta.
SMP, MTs, atau SMPLB maksimal Rp1,5 juta.
SMA, MA, atau SMALB maksimal Rp2,5 juta.
SMK maksimal Rp2,5 juta.
Nominal tersebut merupakan batas maksimal. Dana yang diterima dapat menyesuaikan hasil penetapan pemerintah, kebutuhan pendidikan, dan ketentuan program.
Bantuan ditujukan untuk membantu biaya masuk sekolah. Penggunaan dan pencairannya mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Besaran berbeda berlaku bagi murid yang masuk sekolah swasta melalui SPMB Bersama. Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang dan klaster sekolah.
Untuk jenjang SMP, bantuan maksimalnya terdiri atas:
Klaster 1 sebesar Rp1,5 juta.
Klaster 2 sebesar Rp2 juta.
Klaster 3 sebesar Rp8 juta.
Sementara itu, bantuan untuk jenjang SMA dan SMK terdiri atas:
Klaster 1 maksimal Rp3 juta.
Klaster 2 maksimal Rp7 juta.
Klaster 3 maksimal Rp10 juta.
Perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan besarnya biaya pendidikan di masing-masing kelompok sekolah. Orang tua perlu memastikan kategori sekolah kepada pihak sekolah atau panitia penerimaan murid.
Setelah masa pendaftaran berakhir, proses BPMS dilanjutkan dengan pemeriksaan data oleh sekolah dan Dinas Pendidikan.
Berikut linimasa BPMS 2026:
Pendaftaran: 24 Juli–5 Agustus 2026.
Verifikasi oleh sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026.
Pengunggahan SPTJM: 27 Juli–7 Agustus 2026.
Verifikasi Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026.
Penetapan melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026.
Penyaluran bantuan: 4 September 2026.
Orang tua perlu memahami bahwa menyerahkan dokumen belum berarti calon murid langsung ditetapkan sebagai penerima. Data masih harus melewati tahapan pemeriksaan dan pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Seluruh proses pengajuan bantuan melalui sekolah seharusnya tidak dipungut biaya pendaftaran. Orang tua diminta berhati-hati apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima dengan meminta sejumlah uang.
Informasi dan pendataan bantuan pendidikan DKI Jakarta ditangani oleh sekolah serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kanal resmi P4OP menyediakan layanan pengaduan melalui telepon dan WhatsApp pada hari kerja.
Orang tua juga disarankan menyimpan salinan seluruh dokumen dan bukti penyerahan berkas. Selama proses berlangsung, perkembangan pengajuan dapat ditanyakan kepada operator atau petugas sekolah.
Program BPMS diharapkan membantu keluarga yang mengalami kesulitan membayar biaya awal pendidikan di sekolah swasta. Bantuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan murid baru tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun tidak memperoleh tempat di sekolah negeri.
Sumber informasi: Kompas.com, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, P4OP, dan Metro TV.